
Seorang pria berinisial AAS (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah video aksi kekerasan AAS terhadap IGF viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan AAS terhadap korban beredar luas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan AAS pada Selasa (26/8/2025). “Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan,” ujarnya seperti dilansir detikJatim. Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh AAS.
Menurut kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, IGF telah mengalami tindakan kekerasan berulang kali dari suaminya, AAS, selama lebih dari 20 kali. Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam. Salah satu kejadian yang paling membekas adalah penganiayaan yang terjadi saat korban sedang hamil tujuh bulan dan disaksikan langsung oleh anak mereka.
Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan penolakan terhadap segala bentuk upaya mediasi dalam kasus ini. Selain itu, pihak korban juga belum menerima permohonan maaf secara resmi dari pihak terlapor, AAS. Kasus ini terus diproses oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga.